Pemkot Yogya Siapkan Rp 66 M Untuk Gaji Ke-13 dan THR PNS

Rep: Yulianingsih/ Red: M.Iqbal

Rabu 15 Jun 2016 20:52 WIB

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Foto: Republika/Tahta Aidilla Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID,

YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan anggaran Rp 66 Miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau  tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Yogyakarta. Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono, pihaknya masih menanti keputusan Menteri Keuangan terkait pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 ini.

Meski begitu, DPDPK siap kapan saja melakukan pencairan dana tersebut. "Kita sudah siapkan, tidak akan mengganggu kas daerah meski memang cukup besar yang tersedot," ujarnya di Yogyakarta, Rabu (15/6).

Menurut Kadri, DPDPK tengah menyiapkan skema untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 tersebut.  Berdasaran informasi yang dihimpun, pencairan tersebut akan dilakukan pada Juni dan Juli secara berurutan dan tidak bersamaan.  

"Prinsipnya kita menunggu payung hukum dari pusat," katanya. Diakuinya, pemberian gaji ke-13 dan THR ini dilakukan karena  pada awal 2016, PNS, TNI, Polri, pensiunan, kepala daerah, sampai dengan presiden di seluruh Indonesia tak mengalami kenaikan gaji.

Pemerintah pun mengalihkan kenaikan gaji yang biasanya besarannya sekitar sembilan persen dari total gaji itu menjadi gaji ke-14. Besaran gaji ini juga dibulatkan menjadi sebulan gaji.

"Pemerintah menjadikan rapelan itu sebesar sebulan gaji. Bentuknya nanti hampir sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun pencairan gaji ke 13 dan THR tersebut bakal diberikan berbeda waktunya," ujarnya. Jika ditambah dengan dua bulan gaji pokok, maka keuangan daerah akan tersedot anggaran yang besar bagi gaji PNS.

Pasalnya, lanjut Kadri, dengan gaji ke-13 dan gaji ke-14 maka dalam dua bulan Juni dan Juli Pemkot Yogyakarta membayar empat kali gaji PNS. Anggaran untuk itu diperkirakan mencapai Rp 132 miliar.

Kepala Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Yogya Sujanarko berharap, dengan adanya gaji ke-13 dan gaji ke-14 tersebut bisa diimbangi dengan peningkatan kinerja. Terlebih, pada bulan suci Ramadhan, biasanya ritme kinerja PNS berkurang.

Terpopuler