Ini Syarat Polri Izinkan Sahur di Jalanan

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan

Rabu 15 Jun 2016 04:30 WIB

Sahur On The Road (SOTR) Foto: dokpri Sahur On The Road (SOTR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sahur on the road (SOTR) menjadi istilah yang akrab didengar di bulan puasa. Tidak sedikit anak muda maupun kelompok mengagendakan SORT pada malam-malam tertentu.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tidak melarang masyarakat untuk melakukan SOTR. Asalkan masyarakat dapat memperhatikan faktor keselamatan di jalan raya saat melakukan SOTR.

"Laksanakan dengan tertib dan patuh pada aturan berlalu lintas," ujar Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).

Jangan sampai, sambungnya, ajang SOTR justru dimanfaatkan sebagai aksi balap liar. Menurutnya itulah yang dilarang karena bukan saja membahayakan diri sendiri namun juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Jadi jangan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat lain misalkan dengan menutup jalan atau kebut-kebutan. Jadi silahkan (SOTR) yang penting tertib," kata Boy.

Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengimbau supaya siswa sekolah tidak melakukan kegiatan SOTR. Alasannya selain karena masih di bawah umur untuk menggunakan kendaran, SOTR juga kadang justru menjadi ajang kebut-kebutan dan tawuran.

Terpopuler