MUI: Aturan Larangan Jualan Siang Hari Saat Puasa di Serang Sudah Tepat

Red: Teguh Firmansyah

Selasa 14 Jun 2016 20:50 WIB

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin Foto: ROL/Fian Firatmaja Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat sudah tepat diterapkan di Kota Serang, Banten, meski berbau kontroversi.

"Perda itu adalah aspirasi lokal, suara masyarakat. Kalau ada perda itulah yang diinginkan masyarakat, bukan sekadar dalam dimensi agama," kata Ma'ruf di kantornya, Jakarta, Selasa.

Perda Kota Serang yang belakangan kontroversial karena dikaitkan dengan dagangan warung tegal milik Saeni (perempuan, 53 tahun) itu mengatur soal berjualan makanan di bulan puasa.

Disebutkan, setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Regulasi lokal tersebut, kata dia, tidak hanya diberlakukan di Serang tapi juga di kota-kota lain seperti di wilayah Papua. Di Papua terdapat perda soal larangan peredaran minuman keras karena masyarakat setempat mengetahui dampak negatif dari miras.

Baca juga, MUI: Silahkan Rumah Makan Buka, Tapi Hormati yang Berpuasa.

Aturan lokal itu berasal dari dan untuk masyarakat Papua. Ma'ruf yang berasal dari Banten mengatakan, norma sosial di provinsi terbarat Pulau Jawa itu memang tidak membolehkan masyarakat untuk berjualan makanan saat bulan puasa.

Aturan sosial itu sudah menjadi kearifan lokal masyarakat Banten. Untuk itu, Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tidak perlu ditinjau ulang karena sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat lokal.

Terkait kasus Saeni, Ma'ruf mengatakan persoalan utama bukan pada regulasi lokal terkait larangan berjualan makanan tetapi cara penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang yang cenderung kurang santun.

Terpopuler