Bus Mudik di Terminal Rajabasa Diperiksa

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ani Nursalikah

Selasa 14 Jun 2016 18:49 WIB

Pemudik menggunakan bus sebagai moda transportasi Foto: Republika/Tahta Aidilla Pemudik menggunakan bus sebagai moda transportasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Selama dua pekan, sejak Senin (13/6), petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengecek fisik kendaraan bus dan kelengkapan surat sebelum menghadapi arus mudik Idul Fitri 1437 H mendatang. Bus yang tak layak jalan mendapat teguran dan sanksi.

Cek fisik dan kelengkapan surat awak bus dilakukan kerja sama Dishub Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung, Selasa (14/6). Pengecekan fisik diantaranya pemeriksaan ban, rem, kaca spion, lampu, dan alat keselamatan dalam bus. Selain itu, petugas juga memeriksa surat-surat kendaraan termasuk surat izin mengemudi (SIM) supir.

“Pemeriksaan fisik dan surat angkutan mudik untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan penumpang pada saat mudik nanti,” kata Kepala Dishub Kota Bandar Lampung, Kadek Sumarta.

Pada pemeriksaan pertama, petugas menemukan satu unit bus angkutan kota dalam provinsi yang tidak layak jalan. Pemilik bus mendapat teguran dan sanksi. Bila teguran dan sanksi tidak diindahkan pemilik bus, maka bus tersebut tidak diizinkan mengangkut penumpang saat arus mudik mendatang.

Kadek mengatakan pemeriksaan fisik dan kelengkapan surat kendaraan angkutan mudik akan berlangsung hingga 27 Juni mendatang. Bus yang telah dicek dan dinyatakan laik jalan akan mendapat stiker angkutan mudik.

Terpopuler