REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kementerian Dalam Negeri RI akan mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang yang melakukan razia di warung makan Ibu Saeni di Jalan Cikepuh, Kota Serang minggu lalu.
"Nanti ada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang akan menangani jika ditemukan pelanggaran. Kan harus dilakukan penyelidikan dan wawancara," kata Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah di Serang (Provinsi Banten), Senin (13/6).
Dia menjelaskan, jika pemberian sanksi memang positif dilakukan maka tidak bisa dilaksanakan dengan cepat sebagaimana yang dituntut oleh masyarakat. Selain itu, pemberian sanksi pun akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Serang karena peristiwa ini berada di dalam kewenangan mereka, tutur Asadullah.
Sejauh ini, Kemendagri menjelaskan bahwa sedang dilaksanakan proses pengumpulan data sebagai landasan pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparatur negara. Sehubungan dengan razia yang telah dilakukan Satpol PP Kota Serang, Asadullah menjelaskan bahwa otoritas lokal telah melakukan sosialisasi razia warung makan pada tiga hari sebelum pelaksanaan.
"Tiga hari sebelum puasa sudah disosialisasikan, semua warung sudah diberitahu. Bahkan kita undang ormas juga untuk menyaksikan," jelasnya.
Selain itu dia menjelaskan, semua prosedur telah dilakukan sesuai peraturan, dan terkait barang sitaan yang diambil petugas sebenarnya bisa diambil kembali pada pukul 16.00 waktu setempat.
"Ini sebenarnya ada missed-komunikasi juga, dikiranya barang diambil. Padahal jam empat sore barang bisa diambil lagi dengan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi. Jadi bukan disita terus tidak dikembalikan, bukan seperti itu," tegasnya.