Terkait Busana Muslim Berlambang Salib, KPI: TVRI Harus Minta Maaf

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan

Senin 13 Jun 2016 20:48 WIB

 Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agatha Lily (kiri) (Republika/Rakhmawaty La’lang) Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agatha Lily (kiri) (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam tayangan Ramadhan 'Jelang Sahur' yang disiarkan Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada Sabtu (11/6) dini hari WIB, dua pengisi acara tersebut mengenakan pakaian yang bergambar salib. Acara itu pun memicu kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Pasalnya, dengan mengenakan pakaian tersebut, program acara tersebut dinilai melecehkan umat Muslim. Atas penayangan kondisi itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menjatuhkan sanksi terhadap program acara tersebut.

Menurut Komisioner KPI, Agatha Lily, lewat tayangan itu, program acara tersebut melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 6 ayat 1 dan 2 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan. Pada pasal 6 ayat 1, program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Sedangkan pada ayat 2, program siaran dilarang merendahkan dan melecehkan suku, agama, ras dan atau antar golongan serta individu atau kelempok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya dan atau kehidupan sosial ekonomi. Selain itu, tayangan tersebut juga melanggar SPS KPI Pasal 9 ayat 1 dan 2, yaitu mengenai penghormatan terhadap nilai kesopanan dan kesusilaan.

Agatha pun mengungkapkan, KPI menjatuhkan sanksi terhadap program tersebut. Sanksi tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka kepada publik. ''KPI meminta TVRI untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui Program Jelang Sahur nanti malam 14 juni 2016,'' ujar Agatha di Jakarta, Senin (13/6).

Selain itu, Agatha menyatakan, sebagai TV publik, TVRI harusnya menyampaikan tayangan secara hati-hati, khususnya yang berkaitan dengan SARA. Koordinator Bidang Isi Siaran KPI itu juga berharap, kejadian ini tidak terulang lagi pada masa mendatang, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan di masyarakat.

''Ini dapat menjadi pembelajaran bagi TVRI untuk lebih cermat ke depannya,'' tutur Agatha.

Sanksi ini, lanjut Agatha, dijatuhkan usai KPI menerima dan mendengarkan penjeasan dari pihak TVRI terkait penayangan program tersebut. Sebelumnya, pihak TVRI telah memenuhi panggilan KPI dan memberikan klarifikasi terkait penayangan gamis bergambar salib tersebut di kantor KPI Pusat, Senin (13/6).

Terpopuler