Kasatpol PP Banten: Razia Penjual Makanan di Siang Hari Sudah Benar

Red: Bilal Ramadhan

Senin 13 Jun 2016 18:32 WIB

Satpol PP (ilustrasi) Foto: Republika/Prayogi Satpol PP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Muhammad Basri meyakini razia yang dilakukan jajaran Satpol PP Kota Serang sudah benar dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai undang-undang.

"Tujuannya sudah benar, artinya sesuai dengan perda yang melarang orang berjualan (makanan) di siang hari selama Ramadhan," ujar Basri saat ditemui usai rapat koordinasi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Satpol PP Kota Serang di Serang, Banten, Senin (13/6).

Dia pun menegaskan, jika ada tuntutan dari masyarakat agar dilakukan pemberian sanksi terhadap petugas satpol PP maka hal tersebut harus dilakukan melalui pemeriksaan secara mendalam.

Selain itu, dengan adanya tudingan tindakan berlebihan yang dilakukan Satpol PP saat merazia warung makan milik Ibu Saeni di Jalan Cikepuh, Kota Serang, Basri menilai hal tersebut hanyalah penilaian subjektif yang beredar di media massa.

"Kita kan belum gali kondisi sebenarnya seperti apa, Ibu Saeninya juga seperti apa. Kalau dorongan pemberian sanksi hanya karena dihembuskan oleh media, ini kan tidak adil," tutur Basri.

Akan tetapi Basri mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut. "Kami masih menyelidiki, kami juga langsung konfirmasi saat peristiwa terjadi. Dalam hal ini saya juga harus bijak, tanya Satpol PPnya, tanya Bu Saeninya juga. Harus ada data yang akan kita periksa," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri RI akan mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap petugas Satpol PP Kota Serang yang melakukan razia pada beberapa waktu lalu.

"Nanti ada inspektorat jenderal Kementerian Dalam Negeri yang akan menangani jika ditemukan pelanggaran. Kan harus dilakukan penyelidikan dan wawancara," kata Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah.

Sejauh ini, Kemendagri menjelaskan bahwa sedang dilaksanakan proses pengumpulan data sebagai landasan pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparatur negara.

Terpopuler