REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kementerian Dalam Negeri RI akan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah Kota Serang No.2 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang pelaksanaannya sempat memicu kontroversi akibat razia salah satu warung makan di wilayah tersebut.
"Akan kita lakukan evaluasi terhadap perda tersebut," kata Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah di Serang (Provinsi Banten), Senin (13/6).
Asadullah menjelaskan dalam pelaksanaannya, evaluasi atau revisi tersebut akan dilakukan oleh gubernur sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dan akan melakukan pemeriksaan pada pasal atau perda yang disinyalir bermasalah.
Saat ditemui dalam pertemuan dengan jajaran Satpol PP Provinsi Banten dan Satpol PP Kota Serang, Asadullah mengatakan bahwa razia yang telah dilakukan audah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan aspek humanisme dan rasa simpati.
"Penugasan kami sudah mengikuti pada peraturan Mendagri nomor 54 tahun 2011 tentang 'standard operational procedure'," ujar Asadullah.
Mengenai tindakan Satpol PP Kota Serang yang merazia warung makan Ibu Saeni di jalan Cikepuh, Kota Serang, Banten pada beberapa waktu lalu, Asadullah menjelaskan bahwa otoritas lokal telah melakukan sosialisasi razia warung makan pada tiga hari sebelum pelaksanaan.
"Tiga hari sebelum puasa sudah disosialisasikan, semua warung sudah diberi tahu. Bahkan kita undang ormas juga untuk menyaksikan," tuturnya.
Selain itu dia menjelaskan, semua prosedur telah dilakukan sesuai peraturan dan terkait barang sitaan yang diambil petugas sebenarnya bisa diambil kembali pada pukul 16.00 waktu setempat.
"Ini sebenarnya ada 'miss'-komunikasi juga, dikiranya barang diambil. Padahal jam empat sore barang bisa diambil lagi dengan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi. Jadi bukan disita terus tidak dikembalikan, bukan seperti itu," imbuhnya.