REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan peringatan kepada para pengusaha dan toko yang menyediakan paket barang agar tidak menyebarkan makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa lewat parsel. "Peringatakan ini sekaligus menjadi bagian dari fungsi kontrol dan perlindungan kepada konsumen di daerah ini menjelang hari raya keagamaan ini," kata Ketua YLKI NTT Marthen Mulik di Kupang, Senin (13/6).
Menurut dia, beredarnya paket sembako dalam bentuk parsel yang akan dibagikan oleh sejumlah pihak untuk warga yang akan merayakan hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah ini bukan tidak mungkin disalahgunakan oleh okum penjual parsel. Karena itu, YLKI sebagai institusi perlindungan konsumen, memberikan peringatan keras agar praktik menyimpang itu tidak dilakukan oleh para pembuat parsel.
YLKI NTT, Marthen mengatakan mencium ada upaya pemanfaatan barang yang kadaluwarsa dan hampir kadaluarsa untuk dipaket dalam satu kesatuan. Sehingga tidak terlihat oleh konsumen saat membeli paket atau parsel itu.
Selain itu, dia mengatakan ada juga modus lain yang bisa dilakukan oleh para penjual barang kemasan untuk memperdagangkan barang yang sudah kedaluwarsa kepada konsumen. Dalam konteks ini, warga diharap untuk bisa lebih cerdas dan berhati-hati untuk melakukan pembelian barang obral. "Kami dapat sinyal itu ada pedagang nakal yang memanfaatkan momentum jelang Lebaran ini dengan menjual barang kadaluwarsa melalui sistem obral. Ini patut diwaspadai konsumen," katanya.
Modus dengan melakukan obral barang kadaluwarsa ini menjadi perhatian YLKI karena sudah ada indikasi kuat dilakukan sejumlah pedagang besar di Kota Kupang sebagai ibu kota Provinsi NTT. Memang secara faktual, YLKI masih sedang melakukan penelusuran terhadap aduan dan informasi masyarakat konsumen ini. Namun setidaknya hal ini harus segera direspons oleh seluruh pemerintah daerah, terutama Pemerintah Kota Kupang.
Selain dalam bentuk obral, ada lagi terendus modus pemalsuan tanda masa berlaku barang kemasan yang ada. Hal itu akan membingungkan warga. Bahkan secara kasat mata yang dilakukan oknum pedagang itu terlihat asli, tetapi palsu.
Pemerintah daerah dan Balai Pengobatan Obat dan Makanan serta sejumlah instansi lainnya diminta untuk segera melakukan aksi pemantauan dan pengawasan yang lebih baik. "Berikan sanksi kepada yang melakukan aksi itu secara sengaja dalam upaya memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat sebagi konsumen," ujarnya.
Warga masyarakat juga diminta untuk waspada dan cerdas dalam membeli barang yang ada. Jangan membeli barang yang masa kadaluarsanya menyisakan satu atau dua bulan ke depan. Dalam konteks itu, dari aspek aturan masih dibolehkan untuk dijual, namun dari aspek kesehatan, akan sangat memberikan kerugian bagi konsumen yang mengonsumsi barang tersebut.