REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menindak tegas para pedagang pasar tumpah yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Depok No 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum.
"Kami akan menindak para pedagang pasar tumpah yang mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalau lintas. Kami minta para pedagang untuk mencari tempat lain atau bergeser jangan menganggu kepentingan orang lain, terutama kelancaran lalu lintas yang berakibat terjadinya kemacetan," ujar Kepala Satpol PP Pemkot Depok, Nina Suzana di Balaikota Depok, Rabu (8/6).
Menurut Nina, selama bulan suci Ramadhan, pihaknya mentolerir pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya yang kebanyakan menjual makanan dan minuman untuk berbuka puasa (takjil) di badan jalan. Biasanya pasar tumpah timbul karena jumlah pedagang meningkat pada bulan Ramadhan.
"Karena kekurangan tempat berjualan, mereka akhirnya menggelar dagangan di jalanan. Tapi, pedagang yang berjualan merupakan pedagang musiman yang kebanyakan menjual makanan dan minuman untuk berbuka puasa (takjil). Selama tidak menganggu ketertiban lalu lintas dan menyebabkan kemacetan, silakan saja berdagang, karena keberadaan pedagang-pedagang ini cukup membantu kebutuhan masyarakat selama Ramadhan," tuturnya.
Tapi, lanjut dia, pihaknya akan mengantisipasi keberadaan pasar tumpah agar tidak menganggu kelancaran lalu lintas dengan ikut mengatur lalu lintas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Depok dan Polisi Lalu Lintas Polresta Depok.
"Kami juga akan melakukan patroli sore di 11 Kecamatan, khususnya di pasar tumpah," terang Nina.
Diutarakan Nina, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan untuk membuat aturan main dengan para pedagang.
"Intinya aturan itu harus menjaga ketertiban umum dan tidak menganggu kelancaran lalu lintas. Untuk posisi pasar tumpah yang sudah baik, kami juga mengingatkan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban," tuturnya.