REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Selama bulan Ramadhan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas meminta para takmir masjid membatasi penggunaan pengeras suara, khususnya pada malam hari.
''Bila ada jemaah masjid hendak tadarus Alquran, disarankan tidak mempergunakan pengeras suara. Terutama pada malam hari,'' ujar Kepala Kemenag Banyumas Bambang Sucipto, Selasa (7/6).
Dia menyebutkan, permintaan tersebut tertuang dalam surat edaran yang sudah disampaikan pada takmir masjid di seluruh Kabupaten Banyumas. Dalam surat edaran tersebut, para pengurus takmir masjid atau jamaah masjid agar tidak mengganggu masyarakat yang ingin beristirahat pada malam hari.
"Untuk itu, kita minta setelah pukul 22.30, kegiatan pengajian, tadarus, atau ceramah yang tadinya menggunakan pengeras suara agar segera dihentikan. Silakan kegiatan dilanjutkan tapi tanpa menggunakan pengeras suara luar ruangan," katanya.
Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan karena banyak warga masyarakat yang ingin ada ketenangan saat menjelang malam sehingga bisa beristirahat. Apalagi bagi warga yang sudah lanjut usia, biasanya akan sangat kesulitan tidur bila mendengar suara yang cukup keras.
Sedangkan untuk kegiatan sahur, Bambang menyatakan pengeras suara luar boleh dihidupkan kembali pada sekitar pukul 03.00. Dengan demikian, adanya penggunaan pengeras suara pada pukul 03.00 juga bisa digunakan untuk membangunkan umat Islam yang hendak melaksanakan santap sahur.
Kepala Bina Operasi Sabhara Polres Banyumas Iptu Purwoto, mengaku sudah mendapat tembusan dari Kemenag Banyumas mengenai penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. "Kami sudah sampaikan pada anggota, bila saat patroli mengetahui ada masjid yang masih menggunakan pengeras suara di atas pukul 10.30, maka akan kami minta untuk menghentikan penggunaan pengeras suaranya," jelasnya.