Bupati Sleman Terbitkan SE Penghentian Aktivitas Saat Adzan

Red: Esthi Maharani

Senin 06 Jun 2016 15:13 WIB

Muazin mengumandangkan Adzan. (ilustrasi) Foto: Republika/Agung Supriyanto Muazin mengumandangkan Adzan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo akan menerbitkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan penghentian seluruh kegiatan ketika adzan berkumandang.

"Dalam surat edaran (SE) tersebut kami mengimbau seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Sleman untuk menghentikan kegiatan dinas seperti rapat di jam shalat fardhu," kata Sri Purnomo, Senin (6/6).

Ia mengatakan, dalam SE tersebut juga mengharapkan seluruh PNS di lingkungan Kabupaten Sleman untuk menyelenggarakan shalat berjamaah di masjid.

"Sesuai dengan ajaran agama Islam, shalat berjamaah lebih utama karena mendapat pahala 27 kali lipat dibanding mengerjakan shalat sendiri," ucapnya.

Ia mengatakan, SE tersebut dikeluarkan agar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemkab Sleman dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan tetap dapat berjalan dengan khusyuk, khususnya shalat wajib.

"Karena shalat merupakan ibadah yang paling utama yang harus dijalankan oleh setiap muslim," imbuhnya.

Terpopuler