Tempat Hiburan Malam di Batam Patuhi Operasional Ramadhan

Red: Hazliansyah

Senin 06 Jun 2016 14:30 WIB

Razia di tempat hiburan malam jelang Ramadhan Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah Razia di tempat hiburan malam jelang Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Kepulauan Riau mematuhi waktu operasional Ramadhan, di malam pertama pelaksanaan Shalat Tarawih, Ahad (5/6).

Tidak ada yang melanggar aturan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Senin.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota no.21 tahun 2010, maka seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup total pada malam pertama Shalat Tarawih, malam ke dua dan ketiga Ramadhan.

Tim pemantau yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pariwisata melakukan inspeksi di sejumlah THM hingga dini hari, memastikan seluruhnya mematuhi aturan.

"Tadi malam setelah pengumuman resmi pemerintah melalui Menteri Agama, maka tim di bawah koordinasi Satpol PP langsung melakukan patroli lapangan," kata dia.

Tim dibagi menjadi tiga kelompok, tim 1 bertugas di wilayah Batu Ampar dan sekitarnya, tim 2 di Nagoya hingga Batam Center dan sekitarnya serta tim 3 di Batuaji dan sekitarnya.

Pada hari pertama, tim melakuan pendekatan persuasif, dengan menjelaskan isi Perwako, dan penetapan hari pertama Ramadhan oleh Menteri Agama.

"Hasilnya, sebagian besar sudah menutup usahanya, dan jika ditemukan ada yang buka, maka tim langsung menyuruh tutup," kata pria yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Batam itu.

Selain mewajibkan THM tutup total pada malam tarawih pertama, hari pertama dan kedua Ramadhan, Perwako juga mengatur THM tutup pada tanggal 16-18 Ramadhan, dan hari terakhir Ramadhan atau saat Malam Takbiran, serta hari pertama dan ke dua Idul Fitri.

Perwako yang disepakati Muspida itu juga mengharuskan pada hari selain tutup total, THM harus menyesuaikan jam operasional dan boleh buka pada Pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB selama Ramadhan.

Terpopuler