Ramadhan, Jam Kerja PNS Sukabumi Berkurang Setengah Jam

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah

Senin 06 Jun 2016 09:08 WIB

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Foto: Republika/Tahta Aidilla Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Waktu kerja para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi dikurangi setengah jam selama bulan Ramadhan. Pengurangan jam kerja ini diharapkan tidak mengurangi kinerja PNS dalam melayani masyarakat. "Surat edaran mengenai jam kerja PNS selama Ramadhan sudah ditandatangani dan diedarkan ke semua instansi," ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada wartawan Senin (6/6).

Dalam edaran itu disebutkan jam masuk kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya, Marwan mengatakan jam kerja PNS selama satu hari mencapai delapan jam. Namun, pada Ramadhan dikurangi menjadi 7,5 jam.

Marwan mengatakan pengurangan waktu kerja PNS sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Khususnya, dalam upaya memberikan waktu bagi PNS dalam mempersiapkan berbuka puasa. Di sisi lain Marwan berharap, pada Ramadhan ini kinerj PNS jangan menurun.

Jika ada pelanggaran disiplin berupa tingkat kehadiran yang berkurang atau datang tidak tepat waktu maka akan diberikan sanksi tegas. "Bila melanggar maka ditindak sesuai undang-undang ASN (aparatur sipil negara-red)," terang Marwan.

Tahapan pemberian sanksi mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga. Pengawasana kinerja PNS ungkap Marwan, dilakukan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ia berharap setiap kepala SKPD dapat menegakan aturan disipln PNS. Hal ini untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Terpopuler