Sidang Isbat Tertutup Demi Hindari Kesalahpahaman

Red: Indira Rezkisari

Ahad 05 Jun 2016 20:49 WIB

Sejumlah santri melakukan salat tarawih pertama di area masjid lama pondok pesantren (ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Ahad (5/6) malam. Salah satu ponpes terbesar se-Jawa Timur tersebut menyelenggrakan salat tarawih yang diikuti oleh ribuan santr Foto: Antara Sejumlah santri melakukan salat tarawih pertama di area masjid lama pondok pesantren (ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Ahad (5/6) malam. Salah satu ponpes terbesar se-Jawa Timur tersebut menyelenggrakan salat tarawih yang diikuti oleh ribuan santr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penyelenggaraan sidang penetapan (isbat) awal Ramadhan 1437 Hijriah digelar secara tertutup guna menghindari kesalahpahaman oleh masyarakat awam.

"Ada hal-hal teknis yang kemudian jika sidang diikuti masyarakat awam (sidang isbat terbuka) bisa menimbulkan kesalahpahaman yang tidak perlu," kata Lukman ketika ditemui usai penyelenggaraan sidang isbat di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Ahad (5/6).

Selain itu, kata Menag, terdapat hal-hal nonteknis terkait dampak jika sidang isbat dilakukan secara terbuka. "Hal ini belum terkait persoalan nonteknis dari proses sidang jika disaksikan secara langsung, terbuka, apalagi oleh media televisi, 'online' dan sebagainya. Kami melihat ini dari segi manfaat dan madharatnya," kata dia.

Sidang isbat tertutup, kata Lukman, merupakan sebuah keputusan yang ditempuh Kemenag setelah mendapati banyak masukan dari berbagai kalangan. Dengan begitu, isbat hanya diikuti oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing kemudian hasil dari sidang tersebut dipublikasikan untuk umum.

Menag menampik tudingan jika tertutupnya sidang isbat itu guna membatasi akses publik terhadap informasi di kementerian. Menurut dia, proses pembahasan sidang tidak untuk konsumsi publik, tetapi hasil dari sidang yang terpenting bagi masyarakat.

Terlebih sidang terbuka berpotensi memojokkan pihak-pihak yang menjadi kalangan minoritas di dalam proses sidang. "Kami putuskan sidang ini tertutup. Ada mudharat yang lebih besar jika dilakukan terbuka seperti pernah dilakukan sebelumnya. Ini bukan untuk menutup akses informasi publik. Persidangan hanya diikuti oleh mereka yang ahli dan berkompetensi untuk hal tertentu untuk mengikuti persidangan," kata dia.

Terpopuler