REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA — Petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan razia minuman beralkohol di sejumlah warung menjelang bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.
"Kami melakukan razia terhadap warung-warung yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Hasilnya, ratusan botol bir kami temukan di dua warung," kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Jembrana I Putu Pramita, yang memimpin razia tersebut di Negara, Rabu (1/6).
Ia mengatakan, selain mengantisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol saat Ramadhan, razia juga untuk menegakkan Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan No 06 Tahun 2015, Peraturan Direkur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 04 Tahun 2015 dan Surat Edaran Bupati Jembrana No 510 Tahun 2015, yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol.
Beberapa pemilik warung yang melihat kedatangan petugas berusaha menyembunyikan minuman beralkohol yang dijualnya. Namun, saat digeledah ratusan botol bir berhasil ditemukan."Ada sekitar 150 botol bir yang kami temukan. Penjual sempat berusaha menyembunyikan minuman tersebut," ujar Pramita.
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, pedagang harus memiliki izin khusus agar dapat menjual minuman beralkohol, termasuk minuman golongan A seperti bir. Meskipun ditemukan barang bukti, menurut dia, pedagang yang melanggar hanya diberikan teguran tertulis.
I Luh Erni, salah seorang pedagang mengatakan, ia menjual minuman beralkohol jenis bir karena ada pesanan dari pemuda, meskipun berdalih mereka jarang membelinya. Ia mengaku, hanya tiga krat bir, untuk melayani pemuda khususnya yang baru datang merantau dari Badung, Denpasar dan daerah lain."Mereka tidak banyak membelinya. Paling dua atau tiga botol, makanya saya hanya kulakan tiga krat," katanya.