'Ramadhan Setahun Penuh'

Rep: Damanhuri Zuhri/mgrol 57/ Red: Agung Sasongko

Rabu 01 Jun 2016 04:19 WIB

Ramadhan Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hadis yang satu ini sering meluncur dari mulut para muballigh dan penceramah pada hari-hari akhir bulan Ramadhan. Sasarannya, tampaknya jelas, yaitu untuk menggalakkan kaum Muslimin agar memanfaatkan akhir-akhir bulan Ramadhan untuk beribadah sebanyak-banyaknya.

Menggalakkan ibadah seperti itu memang sah-sah saja, bahkan termasuk perbuatan yang baik. Namun, tentunya selama dalil yang digunakan untuk penggalakan itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Masalahnya akan menjadi lain, apabila yang dipakai untuk penggalakan ibadah itu adalah sebuah hadis palsu. 

Menurut ulama hadis terkemuka Indonesia, Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA dalam bukunya 'Hadis-hadis Bermasalah', menggunakan dan menyampaikan hadis palsu adalah perbuatan yang diharamkan menurut kesepakatan ulama, kecuali hadis palsu itu disampaikan dalam rangka untuk menjelaskan kepalsuannya.

Hadis penggalakan ibadah dalam bulan Ramadhan yang dimaksud adalah hadis yang artinya, ''Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW, bersabda:  ''Seandainya umatku mengetahui pahala ibadah bulan Ramadhan, niscaya mereka menginginkan agar satu tahun penuh menjadi Ramadhan semua."

Menurut pendiri Pesantren Daarussunnah, Prof Dr Kh Ali Mustafa Yaqub MA, hadis dengan teks seperti ini antara lain terdapat dalam kitab Durrah al-Nasihin, sebuah kitab yang berisi petuah-petuah untuk beribadah, namun dianggap banyak ahli hadis, sebagai kitab yang banyak berisi hadis-hadis palsu dan kisah-kisah imajinasi.

Lewat kitab ini pula, sambung Prof Ali Yaqub, tampaknya hadis di atas itu beredar di masyarakat karena kitab ini banyak diajarkan di pesantren-pesantren dan majelis-majelis taklim. Hadis tersebut termasuk hadis maudhu' atau palsu, karena dalam periwayatannya terdapat rawi yang dinilai sebagai pemalsu hadis. 

Rawi bernama Jarir bin Ayyub Al-Bajali dikenal para ulama hadis meriwayatkan hadis yang tak sesuai ajaran Islam, dan hadis-hadis yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kesahihannya. Oleh karena itu, hadis yang diriwayatkan Al-Bajali dianggap sebagai hadis palsu dan tidak bisa dijadikan dalil.

Terpopuler