Selama Ramadhan, Dubai Batasi Operasional Tenda Shisha

Red: Agung Sasongko

Rabu 01 Jun 2016 03:54 WIB

Shisha. Foto: Thestar.com.my/ca Shisha.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI — Selama Ramadhan, pemerintah Dubai menetapkan jam operasi Shiha diatas jam 10 Malam. Putusan ini ditetapkan usai adanya permintaan warga akan kawasan tanpa asap rokok dan shiha selama bulan suci.

Direktur Departemen Kesehatan dan Keselamatan Publik Dubai, Marwan Al Mohammed mengatakan, setiap pemilik usaha agar menyiapkan tempat tanpa asap rokok. “Waktu berbuka merupakan kesempatan kelurga berkumpul. Asap rokok dan shiha mengganggu kebersamaan ini,” kata dia seperti dilansir Khallej Times, Rabu (1/5).

Menurutnya, bagi pelanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar 10 dirham. Apabila terus melanggar, pemerintah akan mencabut izin usaha. 

Sementara itu, bagi pengusaha yang menawarkan shisha kepada pelanggan terlebih dahulu mengajukan izin. Setelah mendapatkan izin, pemerintah memberikan syarat berupa adanya lokasi tenda tanpa asap.

“Kami terus melakukan pemeriksaan,” kata dia.

Terpopuler