REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, akan mengedarkan surat imbauan penutupan tempat hiburan selama Ramadhan 1437 Hijriyah pada Kamis (2/6).
"Surat itu akan diedarkan Kamis (2/6) dalam acara pembukaan pesantren Ramadhan di lapangan Imam Bonjol," kata Kepala Kantor Kesbangpol Padang, Eri Sanjaya di Padang, Selasa (31/5). Ia mengatakan surat edaran itu nantinya disampaikan melalui seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pada pemilik usaha hiburan dan masyarakat setempat.
"Selama Ramadhan tidak boleh ada aktifitas di tempat hiburan malam. Selain itu hiburan pasar malam juga dilarang beroperasi," katanya.
Penutupan itu dinilai perlu dilakukan untuk menjaga ketenangan kaum muslim menjalankan ibadah selama Ramadhan. "Pengusaha tempat hiburan boleh beroperasi kembali setelah Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Padang Muhidi menyampaikan, semua tempat hiburan memang harus dilarang beroperasi selama Ramadhan agar umat Islam mendapat ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya. Untuk penertiban tempat hiburan tersebut diperlukan pula sosialisasi dari pihak berwenang atau aparat terkait pada tiap pemilik usaha hiburan.
"Jika nanti terjadi tindak kecurangan dari pemilik yang dengan sengaja buka selama Ramadhan, maka perlu tindak tegas pihak terkait," katanya. Hal itu berlaku untuk tempat yang buka siang hari maupun malam hari dan tindak tegas dapat dilakukan melalui Satpol PP bersama jajaran kepolisian dan TNI setempat.