REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan malam dan karaoke ditutup selama Ramadhan. Wali Kota Malang M. Anton menegaskan jika instruksi dilanggar maka pemkot akan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.
"Rencananya H-3 Ramadhan surat edaran akan diberikan kepada para pengelola tempat hiburan," kata Anton, Senin (30/5).
Selama Ramadhan, para PNS muslim di lingkungan Pemkot Malang juga dianjurkan menggunakan pakaian yang santun. Khusus muslimah diharapkan mengenakan jilbab. Namun kata Anton, anjuran tersebut tidak bersifat memaksa.
Sebelumnya, Pemkot juga mengeluarkan surat edaran terkait imbauan sholat berjamaah. Surat yang diterbitkan pada 25 Mei 2016 itu menyasar seluruh aparat sipil negara, kepala SKPD/UPTD, BUMN/BUMD, TNI dan Polri beserta jajarannya, dan berbagai komunitas profesi. Mereka diimbau menghentikan aktivitasnya saat adzan berkumandang dan segera melaksanakan shalat fardhu berjamaah.
Menurut Anton, gerakan shalat berjamaah di awal waktu merupakan salah satu upaya mewujudkan Kota Malang yang Bermartabat. Gerakan ini diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan meski Ramadhan telah berlalu.
Pemkot Malang juga menganjurkan agar anak-anak dan pelajar tidak mengenakan pakaian mini dan ketat. Model berpakaian dianjurkan sopan sebagai bagian dari revolusi mental.
Selain sebagai upaya menghormati bulan suci Ramadhan, anjuran berpakaian sopan juga dinilai sebagai upaya antisipasi terjadinya kejahatan seksual pada anak yang kini makin marak. "Pemkot sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar mensosialisasikan anjuran ini, untuk rok sekolah diharapkan panjangnya sampai bawah lutut," imbuhnya.