Tempat Hiburan di Padang Wajib Tutup Selama Ramadhan

Red: M Akbar

Jumat 27 May 2016 17:04 WIB

Tempat hiburan malam Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto Tempat hiburan malam

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, menyatakan bahwa seluruh tempat hiburan malam akan ditutup dan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.

"Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam di Padang untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan," kata Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi di Padang, Jumat (27/5).

Menurutnya penutupan ini dilakukan untuk menghormati warga khususnya yang beragama Islam beribadah Shalat Tarawih dan Wirid. Selain itu juga dilakukan untuk mencegah perbuatan yang maksiat selama bulan Ramadhan.

"Dalam dua hari kami akan kirimkan surat edaran penutupan sementara tersebut kepada pengelola," tambahnya.

Dia menyebutkan surat ini berkemungkinan mengikat, bila ada yang berani membuka usahanya tersebut akan diberi peringatan dan bisa berujung sanksi.

Selain mengimbau tempat hiburan malam, pihaknya juga melarang rumah makan buka pada siang hari selama Ramadhan. "Seperti tahun sebelumnya, tempat makan akan buka menjelang buka puasa hingga malam," ujarnya.

Dia menerangkan tujuan dilakukan ini semata untuk menghormati bulan Ramadhan yang suci tersebut. "Kami mengajak seluruh warga di Padang, mematuhi aturan pemerintah terkait Ramadhan dan menjalankan berpuasa dengan baik," ujarnya.

Sementara itu salah satu pemilik rumah makan di Padang, Endang berharap terdapat toleransi bagi yang tidak berpuasa untuk makan di rumah makan. Menurut dia perempuan yang berhalangan dan non muslim tentunya tidak berpuasa, harus ada aturan yang jelas terkait hal tersebut.

Terpopuler