Didesak Pengusaha, Pemkab Banyumas Gagal Tutup Tempat Hiburan Selama Puasa

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah

Kamis 26 May 2016 16:56 WIB

Tempat Hiburan Malam Foto: Antara Tempat Hiburan Malam

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas sepertinya harus menyerah atas desakan para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di wilayahnya.

Dalam pertemuan dengan perwakilan  Komunitas Karaoke Banyumas (Kramas), pengelola diskotek dan bar, maupun panti pijat, Pemkab batal menerapkan kebijakan tutup total operasional hiburan malam selama bulan puasa.

Pemkab hanya bisa memberlakukan kebijakan tutup total operasional tempat hiburan malam selama tiga hari di awal puasa, tiga hari menjelang akhir puasa, dan pada malam Nuzulul Quran. Di luar itu waktu tersebut, tempat hiburan boleh buka namun jam operasional dibatasi, yakni mulai pukul 21.00 sampai pukul 24.00.

Dengan kesepakatan ini, maka kebijakan Pemkab Banyumas terhadap jam operasional tempat hiburan malam pada Ramadhan tahun ini, tidak berbeda dengan sebelumnya.

''Tahun ini. saya masih kompromi. Tapi mulai tahun 2017, sudah menjadi komitmen bersama harus tutup total selama satu bulan. Nanti kalau ada yang nekad, kita tinggal tindak saja. Ini kita putuskan karena saya mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak,'' kata Bupati Banyumas Achmad Husein.

Baca juga, Bupati Ingin Tempat Hiburan Tutup Total Selama Ramadhan.

Sebelumnya Bupati menyatakan bahwa tempat hiburan  malam di wilayah Banyumas, harus tutup total selama Bulan Ramadhan. Terutama untuk tempat hiburan yang berpotensi menjadi tempat maksiat, seperti rumah karaoke, diskotik dan panti pijat.

 

Terpopuler