REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Selama bulan suci Ramadhan, tempat hiburan malam dan karaoke di Kota Cirebon dilarang beroperasi. Semua pihak pun diminta untuk mematuhi aturan tersebut.
''Aturan itu tertuang dalam surat edaran wali kota Cirebon,'' ujar Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon, Edi Tohidi, Selasa (24/5).
Edi menyatakan, setelah ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, maka surat itu selanjutnya akan langsung dikirimkan kepada seluruh pengelola karaoke dan hiburan malam yang ada di Kota Cirebon. Larangan tersebut berlaku mulai H-3 Ramadhan hingga H+3 lebaran.
''Pokoknya tutup total, tidak boleh ada kegiatan apa pun,'' tegas Edi.
Selain tempat hiburan malam dan karaoke, bioskop dan tempat permaianan anak pun harus diatur waktu beroperasinya. Hal itu dimaksudkan agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah di bulan suci.
Edi meminta semua pihak mematuhi aturan tersebut. Pihaknya pun akan membentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan aturan itu.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, menyatakan akan mengundang pihak Disporbudpar Kota Cirebon untuk mengetahui mekanisme pengawasan tempat hiburan malam tersebut.
''Jadi ada kesamaan pandangan dalam pengawasannya,'' tegas Andi.