REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Pondok Pesantren Husnul Khotimah (PPHK) Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan terus melakukan pengembangan lembaga. Seiring dengan itu, serangkaian rekrutmen pegawai baru untuk formasi guru dan staf pun dilakukan.
Perekrutan sudah dilakukan selama dua hari, Kamis-Jumat (5-6/5). Berdasarkan data yang dihimpun, pelamar pada 2016 sebanyak 689 calon pegawai. Sedangkan formasi yang dibutuhkan adalah 68 pegawai baru.
Jumlah itu untuk memenuhi guru bidang studi Syar’i, IPA, IPS, matematika, bahasa Inggris, bahasa Indonesia, sejarah, dan PKn sebanyak 28 guru. Selain itu, 40 pegawai untuk ditempatkan sebagai staf asrama, kesehatan, administrasi, dapur umum, security, lingkungan hidup, dan sarana prasarana.
"Selain menghasilkan prestasi di berbagai bidang studi baik umum maupun agama dari tingkat provinsi dan nasional, PPHK juga menyerap tenaga kerja," kata Kepala Divisi HRD dan Personalia Yayasan Husnul Khotimah Kuningan H Imam Nur Suharno, di sela-sela seleksi pegawai baru di GOR Husnul Khotimah.
Dikatakan Imam, agar dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi, maka PPHK akan terus melakukan pengembangan lembaga. Di antaranya akan membuka cabang PPHK (yang saat ini baru PPHK 1 dan 2), Universitas Islam Husnul Khotimah, Rumah Sakit Islam Husnul Khotimah, dan pengembangan perekonomian umat.
Ketua Panitia Rekrutmen Pegawai Baru (RPB), Arsyidi SPdI, mengungkapkan, untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, handal, ulet, dan kreatif-inovatif, maka dalam penerimaan pegawai di PPHK harus melalui beberapa tahapan seleksi.
Tahapan seleksi pegawai di PPHK, yaitu tahap seleksi administrasi, tes tulis pengetahuan Agama Islam dan pengetahuan bidang studi (bagi calon guru), wawancara, dan kemampuan membaca Alquran. Bagi calon guru dan staf yang lulus dari seleksi tahapan tersebut, akan mengikuti tes lanjutan yaitu untuk guru (test micro teaching), test praktik keahlian untuk staf asrama, kesehatan, dan staf security.
"Nantinya para calon pegawai yang lulus menjadi pegawai PPHK akan mengikuti rangkaian kegiatan," katanya. Di antaranya seperti orientasi pegawai baru, penandatanganan komitmen, dan penempatan.
Selain itu, kata dia, pada enam bulan pertama sebagai pegawai percobaan, lalu dilakukan penilaian untuk ditetapkan sebagai pegawai tetap yayasan, atau diperpanjang status pegawai percobaannya sampai enam bulan kedua jika ada beberapa catatan yang kurang baik.