REPUBLIKA.CO.ID MAROKO - Pengadilan di Maroko menjatuhkan hukuman kepada dua warga negaranya yang dengan sengaja makan siang di depan umum selama bulan puasa Ramadhan.
"Dua orang Maroko tersebut mendapatkan hukuman dua bulan penjara," ujar Direktur Asosiasi Hak Asasi Manusia Untuk Maroko, Ali Belmazine dikutip dari Al Arabiya, Ahad (19/7).
Belmazine menuturkan dua orang tersebut ditangkap di dekat hutan di utara kota al-Hoceima. Ia pun menuntut agar pihak berwenang di Maroko segera membebaskan dua orang tersebut.
Selama bulan suci Ramadhan, setiap umat Islam diwajibkan untuk menahan lapar dan haus termasuk merokok dan berhubungan suami-istri dari matahari terbit sampai matahari terbenam.
Di Maroko, bagi setiap warganya yang tidak menjalankan puasa dan mempertontonkannya di depan uum akan diberikan hukuman hingga enam bulan penjara.
Pada Selasa (14/7), sebanyak empat pemuda juga mendapatkan hukuman empat bulan penjara karena tertangkap sedang meminum jus buah di depan umum pada siang hari di bulan Ramadhan.