Jonan: Pemberi Izin Bus Rukun Sayur Harus Disanksi

Rep: c36/ Red: Bilal Ramadhan

Senin 20 Jul 2015 17:15 WIB

Menteri perhubungan Ignatius Jonan Foto: ROL/MGrol43 Menteri perhubungan Ignatius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, mengatakan telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Gandjar Pranowo, terkait penelusuran izin bus Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan di Tol Palimanan-Kanci, Selasa (14/7) lalu.

Jika pemberian izin terbukti tak sesuai prosedur, Jonan menganjurkan Gubernur menjatuhkan sanksi bagi pihak pemberi izin. Dijumpai wartawan di Posko Terpadu Angkutan Mudik Lebaran 2015, Kementerian Perhubungan, Senin (20/7), Jonan mengatakan bahwa bus Rukun Sayur sebenarnya beroperasi untuk jalur antar kota dalam provinsi (AKDP).

"Saya sudah sudah menulis surat ke Gubernur Jateng. Isinya, meminta pengecekan ulang mengapa bus AKDP  itu menjadi bus AKAP, " tegas Jonan.

Selain itu, pihaknya juga meminta Gubernur untuk menelusur dasar pemberian izin bagi bus Rukun Sayur.  Sebab, idealnya, sebelum diberi izin bus harus lulus status layak jalan dari Dinas Perhubungan setempat.

"Saya minta gubernur cek lagi proses pemberian izin itu. Kalau tidak sesuai ya saya menganjurkan gubernur kasih sanksi," tambahnya.

Terkait sanksi yang dianjurkan, Jonan mempercayakan sepenuhnya kepada Gubernur. Karena ranah operasional bus adalah AKDP, maka dia menilai sanksi lebih tepat diputuskan oleh Gubernur. "Kalau AKAP, baru saya yang memutuskan, " tuturnya.

Seperti diketahui, bus PO Rukun Sayur mengalami kecelakaan di Tol Palimanan-Kanci hingga terbalik pada Selasa pekan lalu. Sebanyak 12 penumpang tewas dalam kecelakaan ini.

Terpopuler