Pemudik Boleh ke Jakarta, Asal...

Rep: c11 / Red: M Akbar

Senin 20 Jul 2015 17:17 WIB

 Arus Balik Stasiun Pasar Senen. Pemudik penumpang kereta Matarmaja dari Malang tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (20/7). Foto: Antara/Sigid Kurniawan Arus Balik Stasiun Pasar Senen. Pemudik penumpang kereta Matarmaja dari Malang tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi, mewajibkan para pendatang memiliki tempat tinggal yang tetap di Jakarta. Pendatang tidak diizinkan untuk tinggal di pemukiman liar Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memang membolehkan pemudik membawa keluarganya. Asalkan memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas.

"Pendatang jangan tinggal di pinggir kali, pinggiran rel kereta, jalur hijau, trotoar. Itu akan tetap ditertibkan. Kita akan lakukan itu," ujar Edison, Senin (20/7).

Adapun saat ini Pemprov DKI memang tengah memberantas sejumlah pemukiman liar di Jakarta. Pemprov memindahkan warga yang terkena gusuran ke rumah susun, apabila terdapat bangunan yang tak semestinya, maka tempat tersebut akan segera ditertibkan.

Pekerjaan juga menjadi syarat mutlak bagi pendatang di DKI Jakarta. Jakarta disebut sebagai kota yang terbuka bagi pendatang apabila memiliki keterampilan.

"Jakarta adalah kota yang sangat terbuka. Pendatang kalau membawa ketrampilan akan menjadi kontribusi bagi pembangunan Jakarta," kata Edison.

Berdasarkan data dari Dukcapil DKI Jakarta, pada 2015 proyeksi perhitungan pendatang naik sebesar tiga persen. Pertambahan mencapai 2.056 jiwa dari jumlah pendatang baru ke Jakarta pada tahun 2014. Adapun jumlah pendatang baru pada 2014 sebesar 68.537 jiwa.

Terpopuler