Tujuh Narapidana Bengkulu Langsung Bebas

Red: Julkifli Marbun

Jumat 17 Jul 2015 16:15 WIB

ilustrasi Foto: Aditya Pradana Putra/Republika ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Sebanyak tujuh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malabero, Kota Bengkulu, langsung bebas setelah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

"Dari 375 orang yang mendapat remisi khusus Lebaran, tujuh warga binaan langsung bebas," kata Kepala Lapas Klas IIA Malabero Kota Bengkulu, FA Widyo di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan para narapidana penerima remisi sebanyak 375 orang merupakan napi dengan kasus tindak pidana umum dan narapidana kasus narkoba serta korupsi dengan pidana di bawah lima tahun.

Sementara narapidana kasus narkoba dan korupsi yang divonis setelah penerbitan PP nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan tersebut, para narapidana yang mendapat remisi harus bersedia menjadi "justice collaborator" atau pelaku tindak pidana tertentu, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Bagi mereka yang divonis sebelum PP tersebut terbit maka tidak perlu menyertakan surat pernyataan sebagai "justice collaborator" tapi cukup dengan menjalani sepertiga masa hukuman.

Pengurangan masa tahanan bagi mereka yang dihukum karena melakukan tindak pidana umum menurut dia cukup atas keputusan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan para narapidana kasus narkoba dan korupsi akan diputuskan oleh Dirjen Pemasyarakatan.

"Karena itu untuk narapidana yang mendapat remisi dari Kementerian akan diberikan setelah Lebaran," katanya.

Ia mengatakan remisi yang diberikan berkisar 15 hari sampai dua bulan, khusus bagi narapidana beragama Islam.

Terpopuler