307 Napi LP Kedungpane Terima Remisi

Red: Julkifli Marbun

Jumat 17 Jul 2015 20:35 WIB

Narapidana (ilustrasi). Foto: freedomessenger.com Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 307 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang memperoleh remisi khusus perayaan Idul Fitri 1436 Hijriah.

Kepala Bidang Pembinaan LP Klas I Kedungpane Semarang Kasrizal di Semarang, Jumat, mengatakan, penyerahan surat keputusan remisi disampaikan usai pelaksanaan Salat Id.

"307 warga binaan ini tersangkut perkara pidana umum," katanya.

Pada Lebaran kali ini, kata dia, ada empat napi yang akan langsung bebas.

Selain warga binaan perkara pidana umum, kata dia, LP Kedungpane juga mengajukan remisi bagi sekitar 300 napi yang tersangkut tindak pidana tertentu seperti korupsi dan narkotika.

"Surat keputusan untuk remisi perkara tertentu ini harus menunggu persetujuan Menteri Hukum dan HAM," katanya.

Selain LP Kedungpane, remisi juga diterima oleh 188 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Kepala LP Wanita Semarang Suprobowati menuturkan terdapat satu napi yang akan langsung bebas usai menerima remisi.

"Kebetulan juga ada satu warga binaan yang bebas saat Lebaran ini," katanya.

Menurut dia, masih ada pula 98 napi perkara tindak pidana tertentu yang menunggu surat keputusan pengurangan masa hukuman dari Menkumham.

Napi tindak pidana tertentu ini antara lain tersangkut perkara korupsi dan perdagangan manusia.

Terpopuler