REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur melarang warga di kabupaten setempat untuk menggelar takbir keliling pada malam takbiran. Pelarangan dilakukan bagi konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Karena kegiatan tersebut dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif di sela-sela pembagian zakat fitrah di Mapolres Jember, Kamis (16/7).
Menurutnya, larangan menggelar takbir keliling untuk mencegah adanya korban jiwa karena kesalahpahaman yang terjadi pada saat melaksanakan takbir keliling seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. "Polisi akan menindak tegas masyarakat yang tetap melaksanakan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor dengan memberikan sanksi berupa tilang dan mengamankan kendaraan yang digunakan," tuturnya.
Ia menjelaskan takbiran sebaiknya dilakukan di Masjid karena lebih aman dan nyaman, sehingga masyarakat dapat meramaikan masjid-masjid jelang Lebaran. "Kami berharap masyarakat melakukan takbiran menyambut Lebaran di Masjid-Masjid karena lebih khusuk dan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya pada malam takbiran dapat ditekan," paparnya.
Biasanya masyarakat menggunakan kendaraan bak terbuka untuk melakukan takbir keliling di sejumlah ruas jalan protokol di Jember, padahal kendaraan bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang karena rawan terjadi kecelakaan dengan jumlah korban yang cukup banyak.
Sementara salah seorang warga Jember, Arifin berharap takbir keliling yang digelar sekelompok anak muda pada malam takbiran tidak menganggu ketertiban lalu lintas pengguna jalan yang lain.
"Biasanya peserta takbir keliling berhenti di sejumlah lokasi strategis, sehingga memacetkan jalan raya dan menganggu kendaraan yang melintas di jalan itu," katanya.