REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kaum wanita yang tidak berpuasa Ramadhan karena hamil, menyusui, musafir, atau sakit, mereka diharuskan meng-qadha atau mengganti puasanya di hari lain.
Namun bagaimana jika mereka belum kunjung meng-qadha puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya? Bahkan, ada diantara kaum wanita yang masih punya hutang untuk meng-qadha puasa Ramadhannya semenjak dua atau tiga tahun silam. Apakah mereka berdosa?
Jumhur ulama dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (jilid 32 hal 70) bersepakat, wanita yang mempunyai uzur untuk tidak mengqadha puasanya hingga sampai datang Ramadhan berikutnya, mereka tidaklah dihukum berdosa. Misalkan dalam kondisi hamil, menyusui, nifas, serta kondisi lainnya yang berlangsung berbulan-bulan.
Ada kondisi dimana seorang wanita jika berpuasa bisa berbahaya untuk dirinya atau bayinya. Mereka mendapat kelonggaran untuk tidak berpuasa. Jika mereka tidak sempat menunaikan hutang puasa mereka hingga sampai bertemu bulan Ramadhan berikutnya, mereka sama sekali tidak dihukum berdosa.
Hukum yang sama juga berlaku bagi orang yang sakit menahun. Jika ia memaksakan dirinya untuk berpuasa, dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kondisi kesehatannya.
Jadi, mereka boleh menunda qadha puasa walaupun sudah bertahun-tahun terlewati. Orang yang sakit tersebut dapat mengganti puasanya jika kondisi kesehatannya sudah memungkinkan untuk berpuasa.
Untuk orang yang tidak dapat berpuasa karena uzur syar'i seperti ini, mereka tidaklah berdosa. Mereka bisa meng-qadha puasanya kapan saja mereka punya kelapangan waktu. Mereka juga tak dibebankan kewajiban untuk membayar fidyah.