Kantor Polisi di Depok Siap Dititipi Kendaraan Pemudik

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Indah Wulandari

Rabu 15 Jul 2015 11:55 WIB

 Polres Depok Foto: MgROL_37 Polres Depok

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Kabar gembira bagi warga Depok yang ingin mudik ke kampung halamannya menggunakan jasa transportasi umum. Kini, para pemudik tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah. Pasalnya, Polresta Depok akan siap menampung kendaraan yang ditinggal mudik pemiliknya.

''Bagi warga yang mudik dengan kendaraan umum, bisa menitipkan mobil atau motornya ke Polres atau Polsek setempat. Polres dan Polsek siap menampung kendaraan yang ditinggal mudik dari tujuh hari sebelum sampai tujuh hari sesudah lebaran,'' ujar Kapolresta Depok AKBP Dwiyono, Selasa (14/7).

Bila area Polres dan Polsek tidak cukup untuk menampung kendaraan titipan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencari lapangan terbuka dan bekerja sama dengan instansi lain.

Penitipan kendaraan ini dilakukan agar pemudik bisa merasa aman dan nyaman ketika meninggalkan kendaraannya di rumah saat mudik Lebaran, serta meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap dilakukan pencuri saat rumah kosong (rumsong) ditinggal mudik pemiliknya.

Tidak hanya kendaraan bermotor, Dwiyono menegaskan, Polres dan Polsek juga siap membantu untuk penitipan barang berharga lainnya tanpa memungut biaya sepeserpun.

Pihaknya telah mengerahkan Bintara pembinaan dan keamanan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas) dan petugas Polsek untuk melakukan penyuluhan ke warga yang berkeinginan menitipkan mobil atau motor.

''Kami siap menampung. Semuanya kami berikan gratis,'' tegas Dwiyono yang menuturkan, adapun syarat untuk penitipan ini, pemilik kendaraan hanya perlu menyerahkan fotokopi KTP, serta STNK atau BPKB dari masing-masing kendaraan yang dititipan kepada Polsek atau Polres setempat.

Terpopuler