4.000 Pekerja Ikuti Mudik Gembira BPJS Ketenagakerjaan

Red: Muhammad Fakhruddin

Senin 13 Jul 2015 17:05 WIB

Mudik gratis Foto: Republika/Agung Supriyanto Mudik gratis

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sedikitnya 4.000 pekerja mengikuti mudik bersama yang digelar BPJS Ketenagakerjaan. Mudik kali ini dibagi dalam dua rute, yakni ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan menggunakan 75 bus.

"Kegiatan ini diselenggarakan selain sebagai agenda dari TJSL BPJS Ketenagakerjaan, juga untuk mengakomodir keinginan para pekerja dan keluarga yang bekerja di daerah Jakarta dan sekitarnya  serta Provinsi Banten yang akan melaksanakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman di wilayah Pulau Jawa," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, kemarin.

Selain itu, lanjut cholik, mudik bersama dengan tema Mudik Gembira (Green, Menyenangkan, Beriringan, Gratis) BPJS Ketenagakerjaan itu dilaksanakan seiring dengan semangat operasional penuh. "Mudik Gembira merupakan contoh nyata kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada kesejahteraan pekerja," katanya.

Cholik menambahkan, operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan ini juga diikuti dengan beberapa perubahan dari sisi regulasi serta benefit masing-masing jaminan, di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT). Terkait dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat tentang mekanisme pencairan dana hari tua BPJS Ketenagakerjaan, Presiden RI Joko Widodo memberikan jawaban atas polemik yang berkembang tersebut.

 

Jokowi memerintahkan agar aspirasi masyarakat dapat diakomodir melalui mekanisme pencairan dana hari tua yang sesuai dengan kondisi saat ini. Arahan dari Presiden berupa pengecualian bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja, sehingga dapat langsung mencairkan dana hari tua mereka dengan masa tunggu selama 1 bulan tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Perintah Presiden ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi atas PP No. 46 tahun 2015. Sementara aspek teknis terkait mekanisme pembayaran tersebut akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Terpopuler