REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satpol PP Kabupaten Bandung, Polsek Rancaekek dan Koramil Rancaekek melakukan penertiban pada pedagang kaki lima di Rancaekek. Lokasi penertiban ini tepatnya terjadi di sepanjang Jalan Raya Cicalengka Cileungsi.
Wakapolsek Rancaekek, Akp Suryana menyatakan penertiban ini bertujuan untuk mewujudkan arus mudik yang nyaman dan bebas macet. Sebab posisi pedagang kaki lima yang berjualan di pinggiran jalan membuat badan jalan menjadi sempit. "Ujung ujungnya ini membuat macet daerah sekitar," ujarnya saat ditemui ketika penertiban berlangsung, Ahad (12/7).
Dia menjelaskan penertiban ini menurunkan sebanyak 200 personil. Perinciannya yakni 100 orang dari Satpol PP, 25 dari Koramil dan sisanya dari Polsek Rancaekek.Adapun penertiban berlangsung sejak pagi hingga pukul 9 malam.
Saat penertiban berlangsung sempat terjadi sedikit keributan. Sebab ada beberapa pedagang protes pada penertiban itu.
Ai Sumarti (31) menyatakan tak terima dagangan kopinya digusur. Karena dia mengaku berjualan kopi di daerah Subang. "Daerah Subang dan Kabupaten Bandung memang berdekatan. Kalau penggusuran untuk daerah kabupaten Bandung harusnya saya tidak digusur dong," ujarnya secara emosional.