REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah, umat Islam berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nasir mengatakan, Zakat tergolong ibadah ijtimaiyah, yakni ibadah kemasyarakatan.
Namun khusus zakat fithrah tujuannya ada dua. Yakni untuk membersihkan diri dari dosa dan harta yang tidak halal serta untuk memberi makan pada orang miskin.
"Khusus zakat ini bisa dinikmati sepenuhnya bagi si penerima, makna luasnya menyejahterakan mereka," ujar Haedar Nasir kepada ROL, Ahad (12/9).
Ia menjelaskan, zakat fitrah dibayar oleh per orang sehingga jumlah zakat yang dikeluarkan relatif kecil. Namun, zakat lain seperti zakat mal tetap harus ditunaikan.
Ia melanjutkan, yang ingin ditanamkan dalam menunaikan zakat fitrah yaitu berbagi dengan fakir miskin bukan besar kecilnya nominal yang dikeluarkan, Dalam konteks perayaan idul fitri zakat fitrah dimaksudkan agar yang kaya dan miskin bisa melaksanakan hari raya Idul Fitri dengan baik tanpa ada yang tidak bisa makan kala itu.
Adapun untuk pemilihan membayar zakat fithrah menggunakan beras atau uang maka hal tersebut tergantung kondisi penerima zakat. Membayar zakat fithrah dengan beras akan memperoleh keuntungan dapat digunakan langsung oleh penerima zakat. Namun jika memberi uang maka bisa digunakan untuk keperluan lain. Walaupun untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif.
Menurutnya, permasalahan yang saat ini terjadi yaitu masyarakat yang berada di kelas atas memiliki gaya hidup yang berlebihan. Dan masyarakat yang berada di kelas bawah memiliki perilaku konsumtif. Dengan mental seperti ini maka umat akan sulit maju.