REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman hingga saat ini tidak mengeluarkan surat edaran pelarangan menggunakan mobil dinas untuk mudik bagi para PNS. Padahal libur Hari Raya Idul Fitri bagi pegawai daerah akan segera berlangsung pada tanggal 16 sampai 21 Juli.
"Sampai sekarang tidak ada surat edaran larangan penggunaan mobil dinas. Tapi berdasarkan kata Bupati tempo hari, kita harus menerjemahkan apa yang dimaksud dengan mudik," tutur Kepala Bagian Humas, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Sri Winarti pada Republika, Ahad (12/7).
Perempuan yang akrab disapa Win itu menuturkan, yang dimaksud dengan mudik adalah bepergian dengan jarak yang jauh dan dalam waktu yang lama. Misalnya ke Surabaya untuk satu minggu. Tapi jika pepergiannya masih di dalam wilayah Sleman, namanya silaturahim. Penggunaan mobil dinas untuk silaturahim ini masih bisa dimaklumi.
Menurut Win, PNS sudah diperbolehkan mudik pada tanggal 15. Asalkan jam kerjanya sudah selesai, yaitu lewat dari pukul 15.30. Namun setelah tanggal 22 semua PNS harus masuk. Tidak boleh ada yang izin, kecuali cuti.
Sebelumnya Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan tidak akan membuat surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun Pemkab Sleman akan tetap mematuhi peraturan adari pusat dan provinsi.
"Cukup dengan imbauan. Kami sampaikan ke jajaran dan camat-camat untuk memanfaatkan mobil dinas sesuai fungsinya," kata Sri.
Menurutnya, selama ini para pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sleman sudah bisa mengerti aturan penggunaan kendaraan dinas. Lagi pula kata Sri kebanyakan PNS Sleman berasal dari Solo Raya dan wilayah DIY. Sehingga aktivitas mudiknya masih di daerah yang dekat.
Terlebih setelah Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK), melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Selain itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X juga sudah mengedarkan surat larangan penggunaan mobil dinas.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga sudah merevisi pernyataanya terkait penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman mencatat jumlah kendaraan operasional roda empat di Pemkab Sleman sebanyak 408 unit. Semuanya tersebar di 58 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan. Sedangkan kendaraan dinas perorangan hanya untuk Bupati dan Wakil Bupati.
"Hingga saat ini belum ada Surat Edaran yang sampai kepada kami. Baik dari Menpan RB maupun Bupati. Tapi kami masih menunggu kepastiannya," kata Kepala DPKAD Sleman, Rini Murti Lestari.
Ia mengemukakan, pada tahun lalu penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan di lingkungan DIY. "Kalau sampai ke luar itu tidak diperbolehkan. Pertimbangannya mengenai biaya perawatan aset yang besar," kata Rini.