Polda Metro Jaya Tangkap 50 Peserta Sahur On The Road

Red: Bilal Ramadhan

Ahad 12 Jul 2015 13:37 WIB

Sahur on the road Foto: Dok. Republika Sahur on the road

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya bersama jajaran meringkus 50 orang yang ikut pawai SOTR (Sahur On The Road) karena diduga memiliki senjata tajam saat terjaring razia skala besar pada Ahad (12/7) dinihari.

"Razia dilakukan serentak di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Ahad (12/7).

Iqbal mengatakan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian yang memimpin langsung razia skala besar sejak pukul 00.30-04.00 WIB. Iqbal menyebutkan aparat Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 269 bilah bambu, dua buah petasan, dua bilah senjata tajam, menindak bukti pelanggaran (tilang) 52 peserta SOTR dan menangkap enam tersangka.

Anggota Polres Metro Tangerang menyita 19 unit sepeda motor yang ikut balap liar dan mengamankan 34 unit motor tidak dilengkapi surat, serta menangkap 19 tersangka balap liar. Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menitikberatkan razia di sekitar Mampang, Pasar Minggu, Setia Budi, Kebayoran Baru, Pamulang dan Cilandak.

Razia itu menangkap 19 tersangka kepemilikan narkoba dan senjata tajam, kemudian menyita 21 unit motor, 218 bendera Selain itu, disita pula 21 sepeda motor, 218 bendera dan bambu, 12 bilah senjata tajam dan dua paket ganja.

Petugas Polres Kota Depok membubarkan peserta SOTR yang diduga berasal dari kelompok Tiram Tanjung Priok karena berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, tiga bilah senjata tajam dan 92 botol minuman keras.

Personil Polres Metro Jakarta Utara bergerak mulai dari Kelapa Gading, Koja, Cilincing, Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan. Saat razia itu, polisi menangkap dua tersangka peserta SOTR dengan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, 46 botol minuman keras, lima unit sepeda motor tanpa surat dan menilang 10 pengendara.

Polres Kabupaten Bekasi menangkap tiga orang diduga preman, 31 orang pekerja seks komersial (PSK), tujuh pria hidung belang dan menyita 246 botol minuman keras, dua sepeda motor, serta 10 dus petasan.

Terpopuler