REPUBLIKA.CO.ID, MERAK -- PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Provinsi Banten, melarang truk ekspedisi menyeberang H-4 pada arus mudik sampai H+7 Lebaran 2015.
"Kami berharap larangan truk ekspedisi itu pada arus mudik berjalan lancar," kata Bagian Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Marios Sardadi Oetomo di Merak, Ahad (12/7). Pelarangan truk ekspedisi itu bertujuan kelancaran arus mudik agar tidak menimbulkan penumpukan kendaraan hingga antrean panjang.
Sebab diperkirakan puncak arus mudik jatuh pada H-3 lebaran akan dipadati kendaraan pribadi yang hendak menyeberang menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Karena itu, Pelabuhan Merak harus bebas dari truk ekspedisi atau angkutan berat tersebut. Apalagi, kata dia, tempat untuk kendaraan truk alat berat membutuhkan ruang yang luas.
"Kami minta sopir truk ekspedisi dapat menaati larangan itu guna mendukung pelayanan arus mudik lebaran," katanya.
Menurut dia, truk ekspedisi tersebut diperbolehkan kembali melintasi Pelabuhan Merak pada H+7 Lebaran atau setelah arus balik mudik lebaran selesai. Mario mengajak penumpang yang hendak mudik diharapkan berangkat pada siang hari untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan keamanan. Sebab berangkat pada siang hari jauh lebih aman dibandingkan malam hari.
Selama ini, kata dia, kebanyakan penumpang lebaran lebih memilih berangkat malam atau dini hari sehingga menimbulkan penumpukan penumpang pejalan kaki maupun antrean kendaraan. "Kami minta penumpang berangkat siang hari guna kelancaraan arus mudik," katanya.