REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membolehkan masyarakat Depok untuk melakukan Sahur On The Road (SOTR) dengan sejumlah catatan.
Syaratnya, bantuan berupa makanan tersebut tidak diberikan di pinggir jalan kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng), melainkan ke panti sosial agar lebih tepat sasaran.
''Kami sedang memerangi Gepeng yang menjamur pada bulan Ramadhan. Jumlah mereka akan semakin banyak jika dipancing dengan adanya SOTR, maka dari itu kami melarang keras adanya SOTR di pinggir jalan,'' ujar Kepala Disnakersos Kota Depok Diah Sadiah, Kamis (9/7).
Diah mengungkapkan telah memberikan surat edaran kepada pihak terkait agar tidak melakukan SOTR di jalan. Menurutnya, kegiatan SOTR dengan membagi-bagikan makanan bisa menjadi magnet para Gepeng untuk turun ke jalan.
Menurut Diah, berdasarkan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pihaknya, sebagian besar para Gepeng berasal dari luar Depok.
Ia menjelaskan, Gepeng yang berasal dari Depok kebanyakan masih anak-anak di bawah umur, sedangkan yang dewasa dari luar Depok.
''75 persen Gepeng anak-anak itu warga Depok, yang dewasa dari luar seluruhnya,'' tuturnya.
Disnakersos akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membubarkan SOTR yang dilakukan di jalan. Bahkan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum, yaitu bagi masyarakat yang memberikan uang atau sesuatu kepada pengemis bisa dipidanakan tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta.
''Memberi dan menerima saja sudah melanggar. Ini juga merupakan alasan mengapa mereka datang ke Depok, ya karena banyak yang memberikan bantuan,” jelas Diah.