REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sempat memperbolehkan, Plt Gubernur Banten Rano Karno akhirnya melarang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Keputusan tersebut diambil setelah ada anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga mengatakan sudah memerintahkan kepada Sekda Kurdi Matin untuk mengurus surat edaran pelarangan yang akan disebar tanggal 10 Juli atau H-7 lebaran. Kepastian pelarangan ini memang diakui Rano setelah adanya anjuran dari KPK agar mobil dinas tak digunakan untuk pulang kampung.
"KPK menganjurkan (larangan), Mendagri juga menyarankan lebih bagus untuk menggunakan mobil pribadi," kata Rano di Kota Serang, Rabu (8/7).
Ia juga mengakui sebelumnya memang pernah mengeluarkan pernyataan mobil dinas diperbolehkan untuk dibawa mudik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantaran Menteri Perdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Kusnandi beberapa waktu yang lalu mengizinkan dengan beberapa syarat.
"Kemarin waktu ditanya, awalnya saya memang memperbolehkan. Karena Menpan saja mengizinkan, tidak ada alasan untuk melarang. Tapi sekarang sudah ada anjuran untuk tidak menggunakan kendaraan dinas. Surat edaran pelarangan ini akan kita sebarkan," jelasnya.
Permasalahan penggunaan mobil dinas dari tahun ketahun menuai pro-kontra. Rano menganjurkan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan atau peraturan, sehingga pemerintah daerah satu suara terkait pelarangan penggunaan mobil dinas oleh ASN.
"Yang melangar ada sanksinya, yang pasti lebih bagus, ini (kebijakan mobil dinas) menjadi ketentuan baku saja, agar tidak salah mengeluarkan kebijakan," tegasnya.