Mulai Hari ini, Seluruh Tarif Tol Didiskon

Red: Esthi Maharani

Selasa 07 Jul 2015 11:31 WIB

Kendaraan melintasi Ruas Jalan Tol Cipali yang belum terpasang penerangan jalan umum, Jawa Barat, Jumat (26/6).   (Republika/Raisan Al Farisi) Foto: Republika/Raisan Al Farisi Kendaraan melintasi Ruas Jalan Tol Cipali yang belum terpasang penerangan jalan umum, Jawa Barat, Jumat (26/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai hari Selasa (7/7) pukul 00.00 WIB memberikan diskon tarif seluruh jalan tol sebesar 25-35 persen. Diskon ini akan berakhir pada Rabu (22/7) pukul 24.00 mendatang.

Potongan harga atau diskon tarif tol ini sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Nomor KU.09.01-Mn/450.

Terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR itu merupakan respons atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan saat meresmikan beroperasinya jalan tol Gempol-Pandaan Jawa Timur, Jumat (12/6), agar pengelola jalan tol menurunkan tarif selama musim mudik Lebaran tahun ini.

Dikutip dari laman setkab.go.id yang dikutip Selasa (7/7), Apv Corporate Communication PT Jasa Marga Persero, Wasta Gunadi, mengatakan penurunan tarif tol ini bakal berlaku di seluruh ruas jalan tol. Namun, penurunan tarif berbeda dilakukan pada ruas jalan tol dalam Kota Jakarta.

“Untuk jalan tol dalam kota penurunan tarif sekitar 25 persen,” katanya.

Gunadi menjelaskan, penurunan tarif sementara ini diperlukan untuk meringankan beban pemudik, membagi kegembiraan bersama, dan menekan biaya distribusi logistik bahan pokok menjelang dan sesudah Lebaran.

“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tol yang dikelola swasta dan BUMN PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Diskon 25% untuk tarif tol yang dikelola swasta dan diskon 35 persen berlaku untuk tol-tol yang dikelola PT Jasa Marga,” kata Gunadi.

Dengan adanya diskon Lebaran itu, tarif tol dalam kota Jakarta untuk kendaraan jenis sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus turun dari Rp 8.000 menjadi Rp 6.000; truk dengan dua gandar (sumbu roda) dari Rp 10 ribu menjadi Rp 7.500; truk dengan tiga gandar dari Rp 13 ribu menjadi Rp 10 ribu; truk dengan empat gandar dari Rp 14 ribu menjadi Rp 12 ribu; dan truk dengan lima gandar atau lebih dari Rp 19 ribu menjadi Rp 14.500.

Terpopuler