Bupati Rycko Izinkan Pejabatnya Mudik Pakai Mobil Dinas

Red: Erik Purnama Putra

Rabu 08 Jul 2015 11:43 WIB

Sebuah mobil dinas yang di amankan dalam operasi tangkap tangan KPK terparkir di halaman gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9). Sebuah mobil dinas yang di amankan dalam operasi tangkap tangan KPK terparkir di halaman gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA -- Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza S.Z.P. mengizinkan semua pejabat di lingkungan pemerintahan daerah setempat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2015. "Kami izinkan, setiap tahun kami tidak pernah melarang-larang untuk itu," ujarnya di Kalianda, Selasa (7/7).

Rycko mengatakan pada Lebaran tahun-tahun sebelumnya, pihaknya tidak melarang pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Menurut dia, mudik selama libur Lebaran sama halnya dengan jam libur Sabtu atau Ahad, sehingga pada saat itu pegawai atau pejabat setempat tetap boleh menggunakan kendaraan dinas yang berstatus milik negara itu.

"Sebenarnya sama saja, baik itu libur ataupun cuti, kami tidak pernah melarang menggunakan mobil dinas," kata Rycko.

Namun, katanya, keleluasaan menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran harus diimbangi dengan kewajiban menjaga dan merawat kendaraan tersebut, sehingga saat digunakan untuk bekerja tidak dalam kondisi rusak.

"Yang terpenting tidak dikomersialkan atau dipinjamkan kepada orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.

 

Terpopuler