Sultan HB X Larang PNS Terima Parsel

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Indah Wulandari

Selasa 07 Jul 2015 03:13 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Foto: Republika/Amin Madani Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dilarang menerima hadiah berupa uang, parsel, dan fasilitas jelang Lebaran.

Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran resmi dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X  Nomor 700/6899  tanggal 3 Juli 2015 tentang imbauan terkait gratifikasi dan penggunaan kendaraan dinas.

Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Iswanto mengungkapkan,  surat edaran tersebut dikirim kepada Inspektur/Kepala Badan/Kepala Dinas/Kepala Biro/Direktur RSJD Ghrasia/Sekretaris DPRD/Sekretaris KPUD/Kepala Satpol PP/Kepala UPTD/UPT LTD dilingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Apabila diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, harus melaporkannya kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut,” tegas Iswanto, Senin (6/7).

Secara terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pemberian gratifikasi itu mereka seharusnya pejabat pegawai di lingkungan Pemda DIY sudah tahu bahwa hal itu tidak boleh.

‘’Masak larangan untuk gratifikasi setiap tahun harus dikeluarkan. Harusnya mereka mengerti,’’kata Sultan.

Terpopuler