Kemenhub: Laporkan Tarif Angkutan yang Melebih Batas Atas

Rep: c08/ Red: Agung Sasongko

Senin 06 Jul 2015 15:50 WIB

Suasana hilir mudik penumpang dan calon penumpang di Terminal Senen, Jakarta Pusat, Senin (30/3). Foto: Republika/Raisan Al Farisi Suasana hilir mudik penumpang dan calon penumpang di Terminal Senen, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengimbau kepada masyarakat yang melakukan mudik dengan transportasi umum agar melapor bila ada angkutan yang menetapkan tarif melebihi batas atas. Kemenhub kata Barata akan segera menidak bila ada angkutan umum yang menetapkan tarif melewati batas atas.

“Kalau ada pemudik yang merasa dikenai biaya angkutan melewati batas atas, laporkan saja ke Kemenhub, kita akan tindak,” kata Barata kepada ROL, Senin (6/7).

Selain meminta masyarakat memberikan pengaduan, Barata menyebut petugas dari Dinas Perhubungan di lapangan juga akan melakukan pengecekan untuk mencegah adanya angkutan umum yang menetapkan tarif melewati batas atas.

Kemenhub kata Barata akan memberikan sangsi tegas bila ada yang menetapkan tarif tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Asalkan yang melapor punya identitas yang jelas, kami akan menindak,” ujar dia.

Barata menyebut sudah ada ketentuan yang diterapkan oleh Kemenhub untuk batas atas dan batas bawah tarif kendaraan umum, baik itu di darat, dan laut. Sementara untuk udara kata dia sudah mempunyai regulasi sendiri untuk tarif atas dan tarif bawanya.

Seperti diketahui, tarif batas atas dan batas bawah ini direvisi oleh Kemenhub setiap enam bulan. Ada beberapa komponen yang dapat mempengaruhi perubahan tarif batas atas dan batas bawah angkutan umum. Di antaranya adalah kondisi harga bbm, tingkat kurs bunga dan kurs dolar.

Terpopuler