REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.
Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra menuturkan, mobil dinas tentu harus digunakan untuk keperluan dinas dan tidak boleh untuk keperluan pribadi. "Mobil dinas ini untuk membantu tugas kedinasan, kalau mudik jelas bukan dinas," tutur Yayat, Ahad (5/7).
Lagi pula, jika para PNS di Bandung Barat ingin mudik, mereka masih bisa transportasi lain, seperti kendaraan angkutan umum, ataupun kendaraan pribadi. "Kan mereka masih bisa menggunakan kendaraan lain," tambah dia.
Namun, Yayat mengakui, meski dilarang, sanksi bagi PNS yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik belum diputuskan. Pihaknya bakal melakukan pembahasan terlebih dulu mengenai penting tidaknya pemberian sanksi bagi yang melanggar.
Pemkab Bandung Barat saat ini pun sudah mulai menyosialisasikan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Dengan begitu, Yayat berharap PNS dapat terus menjaga kedisiplinan di lingkungan pemkab Bandung Barat.
Sementara itu, di Kabupaten Bandung, aturan terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik berbeda. Para PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan dinas. Tapi, dengan catatan, area mudiknya hanya di wilayah Bandung Raya. Di luar itu, penggunaan mobil dinas untuk mudik, dilarang.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah alternatif di tengah pro dan kontra terhadap pelarangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. "Jadi ini memang banyak pro dan kontranya, tapi kita ambil jalan tengahnya saja," tutur Bupati Bandung Dadang Naser.
Lanjut dia, pihaknya pun telah membikin surat edaran terkait aturan tersebut. Dengan begitu, para PNS di kabupaten Bandung bisa menggunakan mobil dinas asal wilayah mudiknya masih di Bandung Raya.
Dadang memberikan toleransi pada aturan penggunaan mobil dinas karena tujuannya untuk bersilaturahmi dengan kerabat dan keluarga besar para PNS. Terlebih, ongkos bensinnya pun harus dirogoh dari kantong PNS sendiri.
"Ya selama biaya bahan bakarnya ditanggung sendirin enggak pakai uang negara, silakan asal enggak keluar dari Bandung Raya," kata dia.
Jika nantinya ada PNS yang melanggar, misalnya menggunakan mobil dinas untuk mudik hingga ke Jawa, pihaknya akan menindaknya dengan sanksi yang tegas. "Aturan penggunaan mobil dinas ini wajib ditaati PNS, kalau misal ada yang melanggar, ya akan kita sanksi tegas," ujar dia.
Selain itu, Dadang juga meminta agar para PNS yang mudik itu juga ikut menyosialisasikan sejumlah pembangunan yang telah dilakukan di Kabupaten Bandung, kepada sanak keluarga yang ditemui. Sebab, peran mereka sebagai birokrat harus tetap dijalankan di mana pun.
Di sisi lain, pro-kontra penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik sebelumnya sudah terjadi di tataran pemerintah pusat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan yang mengizinkan bahwa mobil dinas boleh digunakan PNS untuk mudik.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak menerima aturan tersebut dan malah melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. Hal ini kemudian menimbulkan ketidakjelasan di tingkat daerah. Akibatnya, beberapa daerah menerapkan aturan yang berbeda-beda.