REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Jalur utama mudik yang membentang di wilayah Cianjur, Jabar, memasuki H-7 hingga H+7 Lebaran tertutup untuk angkutan barang, kecuali jenis barang tertentu seperti truk tangki membawa BBM, BBG, dan bahan pokok.
"Selain itu, truk yang bermuatan susu dan pupuk masih diperbolehkan melintas. Di luar muatan tersebut tidak diperbolehkan melintas selama musim mudik dan balik," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Cianjur, Aban Sobandi, di Cianjur, Ahad (5/7).
Dia menuturkan Dishubkominfo menetapkan pengaturan lalu lintas mudik Lebaran 2015, mulai 10 Juli pukul 00.00 WIB, hingga 25 Juli tepat pukul 24 WIB. Penetapan itu, berdasarkan surat edaran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Kami sudah menadapatkan surat edaran dari Dishub Jabar yang merupakan tindak lanjut dari peraturan Direktur Jenderal Perhubungan darat nomor 1364/Aj.201/DRJD/2019 tanggal 29 april tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran 2015 atau 1436 H," katanya.
Menurut dia, dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, pihaknya segera menyebarkan surat edaran terkait larangan angkutan barang dengan tonase tinggi untuk melintas di jalur Cianjur selama musim mudik dan balik. "Kami akan awasi pelaksanaan larangan operasional angkutan barang mulai dari truk galian pasir, truk barang dan lainnya, kecuali angkutan barang tertera dalam aturan," katanya.
Pasalnya, ungkap dia, sangat berisiko apabila truk bertonasi tinggi melintas saat mudik karena dapat menyebabkan kecelakaan. Hal tersebut, tambah dia, sekaligus sebagai antisipasi mengurangi kemacetan di sepanjang jalur Cianjur.
"Dishub juga akan mulai memperbaiki dan memasang rambu serta fasilitas lainnya agar pengguna jalan lebih merasa nyaman. Kami juga akan memasang lampu penerangan di titik yang rawan dan kondisinya gelap," katanya.