REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten Boyolali mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil, atau kendaraan plat merah untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini diberikan, meski berbeda kebijakan dengan Gubernur Jawa Tengah ataupun imbauan KPK.
Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengatakan, kebijakan membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini cukup dibarengi dengan rasa tanggungjawab yang bersangkutan.
Diakui, cukup sulit melarang PNS tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Hal ini dikarenakan keseharian, mobil maupun kendaraan dinas tersebut, juga melekat pemakaiannya.
"Mau melarang bagaimana, toh selama ini memang mobil dinas setiap hari sudah dibawa kemana-mana sama PNS yang bersangkutan," tutur Bupati Seno.
Selain itu, menurut Bupati Seno, pemakaian kendaraan dinas untuk mudik, juga masih dalam jarak terjangkau. Menurutnya, PNS Boyolali mudik rata-rata hanya di kawasan Boyolali atau sekitar Jawa Tengah saja. Berbeda jika PNS tersebut mudik ke luar pulau.
"Kalau mudik paling lokalan. Kalau dipakai mudik ke Merauke, itu yang tidak boleh," ucap dia.
Hanya saja, bagi setiap PNS yang membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik, atau libur Lebaran bersama keluarga, diminta untuk berhati-hati dan bertanggungjawab. Soalnya, menurutnya, setiap kerusakan atas kendaraan tersebut menjadi tanggungjawab pemakai.