REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -– Setiap pemerintah kabupaten/kota mempunyai kebijakan berbeda ihwal penggunaan kendaraan dinas, atau pelat merah untuk kepentingan keluarga perayaan Lebaran. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, misalnya, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun empat, harus memarkirkan kendaraan dinas di Balai Kota Solo paling lambat 15 Juli.
Kebijakan ini terkait dengan larangan PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, Sabtu (4/7), mengatakan, untuk libur Lebaran pemkot jatuh pada 17 dan 18 Juli. Sedang untuk cuti bersama lebaran jatuh 16, 20 dan 21 Juli. Jadi, mulai 15 Juli, kendaraan dinas harus dikandangkan, alias di parkirkan. ''Nantinya akan diabsen,'' ucapnya.
Selain kendaraan yang diparkirkan, kunci kendaraan juga harus dikumpulkan. Dan, nanti 21 Juli kendaraan dinas bisa diambil lagi.
Soal lokasi parkir kendaraan dinas, kata Budi, semua ditempatkan di Balai Kota. Untuk kendaraan roda dua, akan ditempatkan di Pendapo Gedhe Balai Kota. Sedang untuk kendaraan roda empat ditempatkan di halaman Balai Kota.
Kecuali untuk kendaraan dinas operasional Lebaran tidak dikandangkan. Seperti, ambulance, mobil pemadam kebakaran, kendaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan kendaraan operasional lebaran lain.
Alasan tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas, menurut Budi, untuk menjaga aset negara supaya tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Lalu, juga untuk mengurangi kemacetan, mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mengurangi polusi udara.