REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan pelaragan terhadap penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, aturan bagi pegawai untuk tidak boleh membawa mobnas bagi kegiatan pribadi, sudah diatur melalui peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan kendaraan dinas.
"Ini sudah dipedomani semenjak masa Gubernur Gamawan Fauzi juga merujuk ke Pergub ini," kata Irwan di Padang, Jumat (3/7).
Di dalam Pergub itu disebutkan kendaraan dinas hanya digunakan untuk operasional kedinasan. Bahkan, penempatan mobil dinas harus di pool kendaraan dinas masing-masing SKPD. Ia menegaskan bila ada PNS di Sumbar yang tetap membandel, maka akan ada sanksi tegas dari Pemprov Sumbar.
"Bagi yang masih membandel, ada sanksi yang menanti, baik itu berupa sanksi dispilin, teguran atau sanksi lainnya. Namanya aturan ada sanksi," tutur Irwan.
Penegasan untuk tidak mempergunakan mobil dinas juga telah ditegaskan oleh pejabat negara, seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan juga Kemenpan RB, Yudi Chrisnandi yang sebelumnya sempat mengizinkan.