Pelindo II Siap Bantu Arus Mudik

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Satya Festiani

Jumat 03 Jul 2015 16:39 WIB

Pelindo II Pelindo II

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- PT Pelindo II menyiapkan dua pelabuhan peti kemasnya, yakni Indah Kiat di Merak dan Pelabuhan Indonesia di Ciwandan, Kota Cilegon untuk membantu arus mudik jika terjadi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak.

General Manager Indonesia Port Corporation (IPC) atau Pelindo II Banten, Chiefy Adi Kusumargono, mengatakan, kedua pelabuhan peti kemas tersebut disiapkan jika adanya lonjakan kendaran. “Kami siap saja melayani penyeberangan di lintasan Ciwandan-Bakauheni, atau kalau dibutuhkan kami juga siap melayani Merak-Bakauheni. Kalau memang diperlukan,” katanya, Jumat (3/7).

Bahkan guna membantu arus mudik tersebut, Chiefy mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten selaku regulator kepelabuhanan yang ada di Banten. Dan saat ini Pelindo II Banten tinggal menunggu perintah operasional dari KSOP jika nantinya dibutuhkan.

Sementara, Pelindo II mengaku dengan nantinya membantu arus mudik, aktivitas bongkar muat peti kemas dipastikan tidak akan terganggu. Karena Pelindo II memiliki sembilan dermaga dan memastikan bahwa kesemuanya siap digunakan. “Aktifitas bongkar muat dipastikan tidak akan terganggu. Ada sembilan dermaga siap operasi di sini,” ungkapnya.

KSOP Banten sendiri menanggapi positif ketersediaan Pelindo II terkait dua pelabuhannya yang siap digunakan untuk arus mudik. “Dua pelabuhan yang dipersiapkan pada arus mudik nanti, hanya digunakan untuk kendaraan,” kata Kepala KSOP Banten, Nafri, Jum'at (3/7).

Pelabuhan Merak di Kota Cilegon sendiri tetap akan difokuskan sebagai pengangkut pemudik dari Pulau Jawa menuju Sumatera dan sebaliknya. Pemisahan antara pemudik dengan truck ekspedisi dikarenakan selama ini penumpang dan kendaraan berbahaya berada dalam satu kapal. Sehingga dianggap bisa meningkatkan resiko kecelakan yang mengancam pengguna jasa penyeberangan.

“Rencana pemisahan angkutan penumpang dan angkutan berbahaya ini sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Selama ini kita tidak tau muatan apa saja yang masuk dalam kapal,” tegasnya.

 

Terpopuler